"Secara etika iyalah, sudah terbukti dalam hal terlibat dalam pembicaraan dengan pimpinan perusahaan untuk hal yang bukan dalam tugasnya sebagai ketua DPR," kata mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas di restoran Pulau Dua, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, tak menutup kemungkinan Novanto akan mengeluarkan banyak alasan soal pertemuan itu jika nantinya hadir memenuhi panggilan MKD. Namun, inisiatif Novanto mengundang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Reza Chalid bertemu dan bicara soal pembagian saham dinilai melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Hal serupa juga disampaikan rohaniawan Romo Benny Susetyo. Menurutnya ada pelanggaran kewenangan yang dilakukan politisi Golkar itu. Namun, bukannya fokus pada pelanggaran etik, MKD justru terlihat mengadili saksi maupun Menteri ESDM sebagai pengadu.
"Mereka lupa sehingga menjadi mengadili seseorang jadi seolah-olah ini kriminal. Saksi harusnya dijaga martabatnya. Dan materinya bukan mengadili saksi," ucap Benny. (mnb/hri)










































