Komisi III DPR Janji Tak Akan Tunda Lagi Proses Capim KPK

Komisi III DPR Janji Tak Akan Tunda Lagi Proses Capim KPK

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 12:36 WIB
Komisi III DPR Janji Tak Akan Tunda Lagi Proses Capim KPK
Ilustrasi Capim KPK oleh Fuad Hasim
Jakarta - Sebanyak 10 Calon Pimpinan KPK akan mengikuti uji makalah hari ini di DPR. Komisi III DPR pun berjanji tak akan menunda-nunda lagi proses pemilihan pimpinan KPK yang baru.

Menurut Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, para capim KPK nantinya akan diminta menyusun makalah selama 2 jam. Mereka akan mengikuti ujian tersebut di ruang komisi yang membidangi hukum itu.

"Iya nanti jam 14.00 WIB. Bikin makalah aja. Mereka harus kerjakan selama 2 jam," ungkap Desmond saat dihubungi, Jumat (4/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Gerindra ini menjelaskan, para Capim KPK nantinya akan memilih amplop yang di dalamnya sudah ditentukan judul-judul berkaitan dengan KPK. Temanya adalah seputar masalah hukum acara KPK, UU KPK, dan penurunan indeks korupsi di Indonesia.

"Temanya, sekitar tentang KPK. Masalah acara pidana, lebih pada apa yang mereka lakukan kalau terpilih, UU KPK, penuruana Indeks korupsi Indonesia. Kapan Indonesia zero corruption. Jadi kita sudah sepakati 10 judul," jelas Desmond.

"Ini yang akan mereka buat makalahnya. Kita ingin lihat pemahaman mereka tentang hukum acara, karena itu kan kerjaan sehari-hari di KPK mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan," sambungnya.

Selain uji makalah, Komisi III juga akan menentukan pembagian waktu untuk jadwal fit and proper test bagi para capim yang rencananya digelar pada 14-18 capim hasil seleksi Panitia Seleksi KPK. Adapun 8 capim tersebut adalah:

Bidang Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan Dosen Atma Jaya)

Bidang Penindakan
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
1. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)

Bidang Manajemen:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)

Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (Dosen Hukum Universitas Hasanudin)

Sementara itu dua capim lain yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya tidak masuk dalam pembidangan, karena Pansel saat itu tidak menyusun pembidangan terhadap para capim KPK. Keduanya sudah mengikuti fit and proper test terlebih dahulu di Komisi III.

Sebelumnya Komisi III beberapa kali bermanuver dan seolah-olah menunda-nunda proses pemilihan capim. Hal tersebut menjadi masalah sebab waktunya sangat mepet dengan berakhirnya masa tugas 2 pimpinan KPK saat ini, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.

Plt Ketua KPK Taufiquerrachman Ruki saat bertemu dengan Ketua Komisi III Azis Syamsudin di DPR, Kamis (3/12), meminta agar proses Capim KPK tidak lagi ditunda-tunda. Desmond pun berjanji Komisi III akan berjanji tepat waktu.

"Nggak, kita tidak akan mundur, Waktu itu kan kita hanya selektif dan berhati-hati karena waktu itu Pansel kurang datanya yang dikasih ke kami," tukas Desmond.

"Tapi begitu sudah lengkap, begitu pansel selesaikan, kami juga nggak nunda-nunda lagi. Insya Allah (nggak mundur), kenapa lagi harus mundur? Kita nggak ada lagi waktu mundur," tutup Ketua DPP Gerindra tersebut. (ear/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads