"Tiga pelaku berinisial BG (19), DG (17), dan MS (16) yang masih duduk di bangkus SMA. Mereka ditangkap pada Rabu (2/12) malam saat sedang mencari mangsa di sekitar TKP," ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Tri Yulianto di Mapolsek Setiabudi, Jumat (4/12/2015).
Kejadian bermula saat ketiganya melihat korban berinisial KAN (32) sedang berjalan seorang diri di sekitar TKP. Tanpa basa basi, tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio ini langsung memepet korban dan menghentikannya dengan menggunakan celurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban baru saja pulang kantor. Dia pun mengalami luka di jari kirinya karena sabetan celurit dan memar di kepala karena dipukuli oleh sejumlah pelaku," ujar Kapolsek.
Beruntung saat kejadian, petugas patroli sedang melintas. Melihat adanya kejadian itu, petugas langsung mengejar dan menangkap BG.Β Sementara dua rekan lainnya berhasil kabur. "Usai melakukam pengembangan, kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya di rumah mereka di kawasan Jakarta Selatan," jelasnya.
Tiga begal ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami tentu juga akan berkoordinasi dengan keluarga dan sekolahnya. Kami akan percepat penanganannya dan berkoordinasi dengan pihak Lapas," kata Tri.
Incar Pejalan Kaki
Tiga begal ini telah beraski puluhan kali. Mereka mengincar pejalan kaki.
"Kepada petugas mereka mengaku telah puluhan kali melakukan aksi ini.Dari hasil kejahatan ini, para pelaku biasa menggunakannya untuk hura-hura, seperti beli minuman keras dan jajan," ujar Tri.
"Para pelaku ini melakukan kejahatannya tak kenal waktu, bisa sore atau bahkan malam hari.Yang pasti saat mereka sedang tidak sekolah, baru menjalankan aksinya," jelas Kapolsek. (rni/aan)











































