Pantau Kasus Novanto, Kapolri: Jika Bukan Delik Aduan Bisa Langsung Ditindak

Pantau Kasus Novanto, Kapolri: Jika Bukan Delik Aduan Bisa Langsung Ditindak

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 12:12 WIB
Pantau Kasus Novanto, Kapolri: Jika Bukan Delik Aduan Bisa Langsung Ditindak
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Kasus 'papa minta saham' yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Reza Chalid kini diproses oleh MKD dan Kejaksaan Agung. Tetapi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga membuka kemungkinan untuk memproses kasus tersebut.

"Kita lihat kasusnya. Pidana umum itu kan ada delik aduan ada yang bukan, kalau bukan bisa langsung, kalo delik aduan tunggu laporan," kata Kapolri di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015).

Tetapi untuk sementara ini Polri memang menunggu MKD selesai melaksanakan sidang. Karena Polri membutuhkan alat bukti berupa rekaman yang mungkin masih dipakai di sidang MKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto

"Ini kan sudah diselidiki kejaksaan, biar kejaksaan lakukan pekerjaannya, MKD lakukan pekerjaannya, sehingga nanti kalau dari situ memang ada pidana umumnya, kita harus liat pidananya apa," kata Badrodin.

MKD melakukan sidang atas kasus pelanggaran etik yang dilakukan Novanto. Sementara itu Kejaksaan Agung lebih menyoroti pada dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan. (bpn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads