"Kita lihat kasusnya. Pidana umum itu kan ada delik aduan ada yang bukan, kalau bukan bisa langsung, kalo delik aduan tunggu laporan," kata Kapolri di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015).
Tetapi untuk sementara ini Polri memang menunggu MKD selesai melaksanakan sidang. Karena Polri membutuhkan alat bukti berupa rekaman yang mungkin masih dipakai di sidang MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan sudah diselidiki kejaksaan, biar kejaksaan lakukan pekerjaannya, MKD lakukan pekerjaannya, sehingga nanti kalau dari situ memang ada pidana umumnya, kita harus liat pidananya apa," kata Badrodin.
MKD melakukan sidang atas kasus pelanggaran etik yang dilakukan Novanto. Sementara itu Kejaksaan Agung lebih menyoroti pada dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan. (bpn/hri)











































