Jangan Kaburkan Opini Publik! Ini Kode Etik yang Diduga Dilanggar Novanto

Jangan Kaburkan Opini Publik! Ini Kode Etik yang Diduga Dilanggar Novanto

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 11:47 WIB
Jangan Kaburkan Opini Publik! Ini Kode Etik yang Diduga Dilanggar Novanto
Akbar Faizal (kiri). Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Persidangan MKD menuai kritik. Ada yang menganggap sebagian anggota MKD terlalu memojokkan pengadu dan saksi. Ada juga yang menganggap sebagian anggota MKD mengaburkan opini publik.

Anggapan soal pengaburan opini itu datang dari internal MKD sendiri, yaitu dari anggota MKD Akbar Faizal. Akbar menilai ada koleganya di MKD yang mencoba mengaburkan opini dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto.

"Saya nggak paham apa yang kita cari? Kata catut kita cari ya memang nggak ada. Apakah begitu sederhana memahami ini? Pencatutan adalah makna, bukan di situ (rekaman -red). Kok begitu sederhana sekali melihat ini," kata Akbar dalam sidang MKD, Kamis (3/12) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bicara teks per teks ya tidak ada (pencatutan), dan saksi (Maroef) katakan ada upaya untuk itu. Apa yang tidak jelas? Yang mulia, sidang ini jangan melakukan kanalisasi dan mengaburkan opini publik," sambungnya.

Nah, sebelum Akbar bicara soal pengaburan opini publik ini, sudah merebak dugaan pelanggaran etika Novanto. Salah satu yang menjabarkan dugaan pelanggaran etika politikus Golkar itu adalah tokoh Koalisi Bongkar Mafia Parlemen Ray Rangkuti.

Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto

Dalam jumpa pers di Dres Kopi Tiam, Jakarta Pusat, 24 November lalu, Ray menjabarkan ada 4 pasal Kode Etik DPR yang diduga dilanggar Novanto. Keempat pasal yang dimaksud Ray adalah pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 3 ayat 2 dan 3, pasal 4 ayat 1 dan 2, dan pasal 7.

Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 2

(1) Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
(2) Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang
diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Pasal 3

(2) Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.
(5) Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan Mitra Kerja.
(2) Anggota dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 7

Anggota wajib menjaga Rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil Rapat yang dinyatakan sebagai Rahasia sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau sampai dengan masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum. (tor/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads