MKD Mestinya Beri Karpet Merah untuk Sudirman dan Maroef, Bukan Membentak

MKD Mestinya Beri Karpet Merah untuk Sudirman dan Maroef, Bukan Membentak

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 11:21 WIB
MKD Mestinya Beri Karpet Merah untuk Sudirman dan Maroef, Bukan Membentak
Maroef Sjamsoeddin saat mengikuti sidang di MKD DPR, Jakarta. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dua hari kemarin Mahkamah Kehormatan Dewan mendengar keterangan dua saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Keduanya adalah saksi pelapor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Ironisnya saat memeriksa, sejumlah anggota MKD memperlakukan Sudirman dan Maroef seperti terdakwa. Beberapa anggota Mahkamah mencecar Sudirman dan Maroef dengan nada keras dan pertanyaan yang bukan substansi.

Misalnya, sejumlah anggota MKD mempertanyakan soal kewenangan Maroef merekam percakapannya dengan Novanto dan Reza Chalid. Pakar hukum tata negara yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengkritik sikap sejumlah anggota MKD tersebut.Β  Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukumnya itu sudah ada yang mengatur, kalau MKD hanya memeriksa apakah terjadi pelanggaran etika. Ini malah MKD bertanya seakan-akan terdakwa di sidang dalam hukum pidana," kata Mahfud saat berbincang dengan detikcom, Jumat (4/12/2015).

Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto

Semestinya, kata Mahfud, MKD memberikan karpet merah untuk Menteri ESDM Sudirman Said yang sudah berani melaporkan kasus ini. Apresiasi juga perlu disampaikan ke Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin yang sudah mau bersaksi.

"Harusnya mereka (Sudirman dan Maroef) itu diberikan karpet merah karena sudah berani melaporkan, malah dibentak-bentak. Urusan pidana itu bukan majelis MKD yang memeriksa," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, MKD semestinya fokus pada urusan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Novanto. Sementara urusan pidana biarlah menjadi kewenangan aparat hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

"Seharusnya MKD sudah bisa menetapkan sudah ada pelanggaran etika, tapi pansus etikanya dibentuk dulu untuk membuat laporan ke KPK, Kejaksaan, yang penting sudah ada temuan tentang pelanggaran etika," papar Mahfud.

(erd/nrl)


Berita Terkait