Dugaan pelanggaran etik Setya Novanto makin terang setelah Presdir PT Freeport memberi keterangan di sidang MKD. Anggota MKD Sarifuddin Sudding memberi sinyal Novanto bisa kena sanksi berat.
"Tidak mungkin kita jatuhkan putusan dua kali ringan. Putusan itu akumulasi," terang Sudding di sela-sela sidang MKD di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (3/12) malam.
Sebelumnya Novanto memang pernah kena putusan ringan terkait pertemuan dengan Donald Trump. Saat itu Setya Novanto yang bahkan tidak dihadirkan di sidang MKD hanya kena hukuman teguran.
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Sudding melihat dugaan pelanggaran etik Novanto dalam kasus permintaan saham sudah terang benderang. Apalagi rekaman percakapan Novanto, Reza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin semalam diputar lagi dan langsung terkonfirmasi oleh Maroef yang dihadirkan sebagai saksi.
"Sudah ada pemufakatan menjanjikan sesuatu dan masuk kualifikasi pelanggaran," tegas Sudding.
Tak hanya Sudding yang menduga ada pelanggaran kode etik berat. Anggota MKD dari NasDem Akbar Faizal juga menduga hal serupa.
"Bagaimana kita terjemahkan ada dua orang datang menemui Presiden Direktur PT Freeport dan terjadi percakapan seperti ini. Apa yang ada di kepala kita?" kata Akbar dalam sidang MKD semalam.
Menurutnya sudah jelas fakta adanya pertemuan itu saja seperti disebut Maroef, tidak etis atau melanggar etika karena Novanto adalah Ketua DPR. Maka maksud dari laporan Sudirman tidak bisa dikonfirmasi hanya lewat teks isi rekaman.
Â
"Kalau bicara teks per teks ya tidak ada, dan saksi (Maroef) katakan ada upaya untuk itu. Apa yang tidak jelas? Yang Mulia, sidang ini jangan melakukan kanalisasi dan mengaburkan opini publik," tegas Akbar. (van/nrl)











































