"Iya dong (bisa setorkan hasil sidang ke penegak hukum) karena begini, yang buat rekaman (Maroef) sudah mengaku bahwa benar saya yang merekam, bahwa sudah ada yang mengaku dan yang bertanggungjawab, sudah mengatakan benar. Tinggal bagaimana Setnov dipanggil," ucap Mahfud MD ketika berbincang dengan detikcom, Jumat (4/12/2015).
Mahfud menilai pemeriksaan saksi lainnya tidak terlalu penting karena sudah ada pengakuan yang membenarkan pertemuan itu. MKD semestinya berfokus pada pelanggaran etik dan bukan mempersoalkan keabsahan siapa yang ada di dalam rekaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Menurut Mahfud, MKD semestinya sudah bisa memutuskan pelanggaran etik. Sementara permasalahan hukum dapat dilanjutkan ke pengadilan.
"Iya sudah bisa, menjadi tidak terlalu penting kalau memanggil yang lain. Kemarin sudah ada orang yang disebut di rekaman itu misalnya pak JK mau datang kalau dipanggil, ya terserah boleh saja. Yang jelas siapapun yang datang tidak boleh diperlakukan seperti terpidana misal ditanya dengan dibentak-bentak. Nah kalau misal secara politis, ada yang lebih serius itu bahwa ada pelanggaran etika, maka diperlukan pembentukan pansus untuk mendalami dan sebelum melaporkan ke penegak hukum, itu bisa," pungkas Mahfud.
(Hbb/Hbb)











































