Nonton Televisi di Mobil Kena Tilang Rp 750 Ribu, Polisi: Bisa Sebabkan Kecelakaan

Nonton Televisi di Mobil Kena Tilang Rp 750 Ribu, Polisi: Bisa Sebabkan Kecelakaan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 09:09 WIB
Nonton Televisi di Mobil Kena Tilang Rp 750 Ribu, Polisi: Bisa Sebabkan Kecelakaan
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Bagi Anda yang berkendara dan ada televisi terpasang di mobil, diimbau jangan menonton sambil mengemudi. Bila tak ditaati imbauan itu, Anda bisa kena tilang. Denda tilangnya mencapai Rp 750 ribu.

Jadi sebaiknya, saat berkendara TV dimatikan. Fokus konsentrasi pada lalu lintas di depan Anda.

Kasibdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut, banyaknya angka kecelakaan salah satu faktor penyebabnya adalah kurang konsentrasinya pengendara saat berkendara. Kurangnya konsentrasi dalam berkendara oleh faktor-faktor tersebut berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecelakaan itu ditimbulkan oleh beberapa faktor. Selain faktor kendaraan, cuaca, faktor human error termasuk salah satu faktor yang kerap menimbulkan kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia," kata Budiyanto, Jumat (4/12/2015).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 283 jo padal 106 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 750 ribu. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads