Jadi sebaiknya, saat berkendara TV dimatikan. Fokus konsentrasi pada lalu lintas di depan Anda.
Kasibdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut, banyaknya angka kecelakaan salah satu faktor penyebabnya adalah kurang konsentrasinya pengendara saat berkendara. Kurangnya konsentrasi dalam berkendara oleh faktor-faktor tersebut berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 283 jo padal 106 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 750 ribu. (mei/dra)











































