Mobil Anda Pasang Televisi? Jangan Ditonton Saat Berkendara, Bisa Ditilang!

Mobil Anda Pasang Televisi? Jangan Ditonton Saat Berkendara, Bisa Ditilang!

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 08:57 WIB
Mobil Anda Pasang Televisi? Jangan Ditonton Saat Berkendara, Bisa Ditilang!
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada pengendara mobil untuk tidak menonton televisi saat berkendara. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi denda tilang maksimal Rp 750 ribu.

Kasibdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selain berkomunikasi via telepon genggam, menonton televisi saat berkendara dapat menghilangkan konsentrasi pengemudi.

"Kepada seluruh masyarakat pengguna jalan pada saat mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton TV atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan," jelas Budiyanto dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (4/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 283 jo padal 106 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 750 ribu.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan pengemudi mobil lebih tertib dan tentunya untuk mengutamakan faktor keselamatan dengan memperhatikan konsentrasi saat berkendara. (mei/dra)


Berita Terkait