Kejagung Harus Bisa Bongkar Kasus 'Papa Minta Saham'

Kejagung Harus Bisa Bongkar Kasus 'Papa Minta Saham'

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 04 Des 2015 06:56 WIB
Kejagung Harus Bisa Bongkar Kasus Papa Minta Saham
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan pada kasus 'Papa Minta Saham' dinilai sudah tepat. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mendorong Kejagung untuk melakukan penyelidikan yang bebas dari intervensi.

"Harapannya kasus ini dilakukan secara menyeluruh, untuk itu Kejaksaan Agung harus komit untuk menuntut kasus ini dilakukan dengan akuntabel dan bebas dari intervensi," kata Miko saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/12/2015) malam.

Dalam menyelidiki kasus ini, Kejagung memiliki otoritas sebagai penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Miko menegaskan untuk pengusutan kasus ini, Kejagung harus transparan karena menarik perhatian publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini proses penyelidikan di Kejagung masih berlangsung dan masih dalam proses pengumpulan barang bukti, salah satunya bukti rekaman asli dari Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Jika sudah masuk penyidikan, nantinya Kejagung bisa bekerjasama dengan KPK untuk meminta supervisi.

Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto

"Meskipun penyelidikan sudah dimulai oleh Kejaksaan Agung, KPK terbuka untuk melakukan supervisi. Bahkan di Undang-Undang KPK itu kondisi dimana KPK melakukan supervisi, misalnya kalau ada penanganannya lambat, kemudian ada upaya untuk melindungi pelaku, ada konflik kepentingan. Jadi di UU KPK itu terbuka," imbuh Miko.

Seperti diketahui, dalam proses penyelidikan ini, Kejagung telah meminta keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Penyelidik Kejagung juga berencana untuk meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said minggu depan. Karena masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

(Hbb/Hbb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads