Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebut bahwa ponsel tersebut masih berada di pihaknya. Apabila nanti Maroef ingin mengambilnya maka dipersilakan untuk meminta saja.
"Masih, sedang kita pelajari. Ada, ada di kita. Tapi terserah beliau, kan beliau yang menyerahkan, kalau beliau mau ambil monggo aja," kata Arminsyah di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya enggaklah (MKD minta ponsel Maroef). Mintanya sama Pak Maroef kan beliau yang serahkan ke kita. Kalau perlu Pak Maroef yang bawa, nanti kita kasih," ucap Arminsyah.
Sebelumnya, Maroef kembali menjalani pemeriksaan di Kejagung setelah sebelumnya mengikuti sidang MKD di DPR. Maroef tiba sekitar pukul 00.34 WIB dan keluar sekitar pukul 02.56 WIB dan menjawab sekitar 24 pertanyaan.
(dhn/Hbb)











































