"Beberapa waktu belakangan sering terjadi tindak pidana di minimarket, seperti curas atau curanmor. Oleh karena itu sebagai bagian dari upaya pencegahan Polsek Tambora memasang spanduk di minimarket yang buka 24 jam," jelas Kapolsek Tambora Kompol Wirdhanto kepada detikcom, Kamis (3/12/2015).
Upaya preventif ini dilakukan dengan memasang spanduk di sejumlah minimarket 24 jam yang berada di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Dengan dipasangi spanduk bertuliskan 'Minimarket ini Dalam Pengawadan Polisi' diharapkan dapat memberikan daya cegah bagi pelaku kriminal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada spanduk juga tertera hotline Polsek Tambora untuk panggilan darurat. Minimarket yang dalam pengawasan polisi ini juga akan disambangi petugas secara rutin.
"Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan agar tidak terjadi kriminalitas di lingkungan minimarket. Polsek Tambora dalam praktiknya setiap hari mengadakan patroli dan sambang anggota berseragam dan tidak berseragam ke seluruh minimarket yang beroperasi selama 24 jam," teranganya.
Dalam kegiatan sambang ini, petugas akan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada karyawan minimarket. Petugas juga akan mengecek ketersediaan perangkat pengamanan minimarket seperti CCTV, rolling door dan pemberdayaan pengamanan swakarsa.
Minimarket 24 jam dipilih sebagai sasaran pengamanan, sebab potensi kerawanan kriminalitas di minimarket yang buka pelayanan penuh ini, berpeluang terjadi pada malam hingga dini hari.
Di wilayah Tambora sendiri, ada 10 minimarket 24 jam yang diawasi polisi seperti di Kelurahan Duri Selatan, Kelurahan Angke, Kelurahan Roa Malaka, Kelurahan Jembatan Besi dan Kelurahan Krendang. (Hbb/Hbb)










































