Terjadi perdebatan di ruang sidang saat akan mengkonfirmasi laporan Sudirman dengan isi rekaman, apakah didengar utuh atau hanya sebagian. Saat disepakati didengar utuh, terjadi interupsi dan disepakati pada bagian tertentu.
Hal itu terkait 3 poin laporan Sudirman atas Novanto. Pertama, permintaan saham untuk Jokowi 11 persen dan JK 9 persen. Kedua, permintaan saham proyek PLTA di Urumuka, Papua. Ketiga, pencatutan nama Presiden dan Wapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kata catut di sini, dan tidak akan pernah ada. Mereka para pemegang pemangku kepentingan, masa gunakan kata catut," imbuh politisi NasDem itu.
Akbar meminta rekaman didengarkan utuh, karena maksud dari laporan Sudirman Said memang perbuatan Novanto soal permintaan saham dan pencatutan tidak terekam pada kata per kata dalam percakapan. Tapi keseluruhan makna.
Namun pimpinan sidang Junimart Girsang mengingatkan berdasarkan masukan anggota, bahwa persidangan ini tujuannya mengkonfirmasi laporan Sudirman. Begitu juga disampaikan anggota MKD PDIP M Prakosa dan Kahar Muzakir.
"Memang tidak persis. Pertanyaannya nama ini benar nggak akan dapat saham di sana. Lalu disebut ada tentang proyek listrik di Timika," kata Junimart.
"Bagaimana kita terjemahkan ada dua orang datang menemui Presiden Direktur PT Freeport dan terjadi percakapan seperti ini. Apa yang ada di kepala kita?," timpal Akbar.
Menurutnya sudah jelas fakta adanya pertemuan itu saja seperti disebut Ma'roef, tidak etis atau melanggar etika karena Novanto adalah ketua DPR. Maka maksud dari laporan Sudirman tidak bisa dikonfirmasi hanya perteks isi rekaman.
Β
"Kalau bicara teks per teks ya tidak ada, dan saksi (Ma'roef) katakan ada upaya untuk itu. Apa yang tidak jelas? Yang mulia, sidang ini jangan melakukan kanalisasi dan mengaburkan opini publik," tegas Akbar.
Ma'roef yang diberi kesempatan bicara juga sudah menyebut bahwa apa yang disebut sebagai laporan Sudirman soal permintaan saham dan pencatutan adalah kesimpulan percakapan, bukan bagian per bagian.
"Jadi kalau bicara pencatutan ini tidak hanya bisa didapat dari dua apakah itu masalah saham atau PLTA, tapi juga terkait ungakapan lain," ucap Ma'roef meminta rekaman diputar utuh.
Keterangan Ma'roef sempat disangkal anggota MKD Adies Kadir dan M Prakosa bahwa saksi tidak bisa memberikan masukan. Namun setelah perdebatan itu, terutama penjelasan Akbar Faisal, rapat sepakat mendengarkan utuh.
Hingga pukul 23.00 WIB rekaman masih diputar, sementara anggota dan saksi membaca transkrip sebanyak 24 halaman yang merupakan isi rekaman.
(bal/Hbb)










































