"Apakah saudara saksi setuju duplikasi rekaman yang diserahkan dalam sidang MKD jadi bukti yang diajukan saksi?" tanya pimpinan sidang MKD Junimart Girsang di ruang sidang MKD Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
"Setuju yang mulia," jawab Ma'roef Sjamsoeddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat terjadi perdebatan di ruang sidang apakah layak diputar atau tidak, lantaran rekaman yang asli milik Ma'roef ada di kejaksaan agung yang juga tengah menyelidiki kasus yang disebut Kejagung pemufakatan jahat.
"Kami berharap dituntaskan malam ini. Saudara saksi sudah serahkan ke MKD kita anggap itu bukti yang diserahkan. Kita dengarkan saja, kalau menunggu kejagung, kalau sama saja habis waktu kita," ucap anggota MKD PDIP Marsiaman Saragih.
Rekaman yang transkripnya sebanyak 24 lembar itu diputar mulai pukul 21.40 WIB. Anggota dan pimpinan MKD juga saksi mendengar rekaman sambil membaca transkrip.
(bal/Hbb)











































