Dalami Kasus 'Papa Minta Saham', Kejagung Segera Undang Sudirman Said

Dalami Kasus 'Papa Minta Saham', Kejagung Segera Undang Sudirman Said

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 03 Des 2015 21:26 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah mengebut penyelidikan kasus 'papa minta saham' yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Dalam waktu dekat, Arminsyah akan mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk dimintai keterangannya.

"Ada (diundang dalam waktu dekat). Bukan pemanggilan, (tapi) undangan," kata Arminsyah di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).

Saat disinggung mengenai peningkatan status perkara yang segera naik ke tahap penyidikan, Arminsyah enggan mengungkapkannya. Mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) itu menyebut timnya masih mendalami perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantilah (untuk naik ke penyidikan). Masih kita dalami," ucap Arminsyah.

Sebelumnya Arminsyah juga mengatakan bahwa telepon seluler (ponsel) milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dipinjam penyelidik untuk mengetahui kebenaran tentang pembicaraan 'minta saham' dengan Setya Novanto dan pengusaha minyak Reza Chalid. Ponsel berisi rekaman itu penting bagi jaksa untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya.

"Kita berusaha cari kebenaran. Benar tidak pembicaraan dari sumber yang pas. Pak Maroef juga yang terlibat dalam situ," kata Arminsyah.

Kemudian saat ditanya tentang kabar bahwa Maroef akan datang kembali untuk dimintai keterangan di Kejagung, Arminsyah belum bisa memastikannya. Memang sampai saat ini Maroef masih mengikuti sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Setya Novanto.


"Belum ada konfirmasi. Beliau (Maroef) masih di MKD," ucap Arminsyah.

(dhn/Hbb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini