Wadah Pegawai KPK: Bebaskan Segera Novel Baswedan!

Wadah Pegawai KPK: Bebaskan Segera Novel Baswedan!

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 03 Des 2015 20:25 WIB
Wadah Pegawai KPK: Bebaskan Segera Novel Baswedan!
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan dirinya akan ditahan di Polda Bengkulu. Wadah Pegawai KPK mengecam keras seandainya Novel betul-betul ditahan.

"Atas nama pegawai KPK, saya Faisal, mendesak agar Novel Bawedan segera dibebaskan," ujar Kepala Wadah Pegawai KPK, Faisal dalam pernyatannya, Kamis (4/12/2015).

Faisal mengatakan kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 lalu merupakan kasus yang sudah usang. Oleh karena itu, menurut Faisal, penahanan terhadap Novel tidak bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jaksa Agung menghentikan kasus ini karena jelas kasus ini semata demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Masih banyak kasus besar yang semestinya menjadi perhatian utama polisi dan kejaksaan," ujar Faisal.

"Bebaskan segera Novel Baswedan," lanjut Faisal.

Diberitakan sebelumnya, pelimpahan berkas penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Kejaksaan Bengkulu tak jadi dilakukan. Namun, Novel malah akan ditahan Polda Bengkulu, padahal tidak terkait dengan proses penyidikan. "Sekarang saya di Polda Bengkulu. Pelimpahan nggak jadi hari ini, tetapi penyidik justru akan melakukan penahanan terhadap saya," kata Novel saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/12/2015).

Menurut Novel,penyidik Polda Bengkulu telah berbuat semena-mena. Pasalnya, kasusnya sudah dinyatakan selesai di tahap penyidikan, sehingga penyidik tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan penahanan. "Yang aneh, tidak ada urgensinya mereka untuk menahan, karena pemeriksaan sudah selesai. Jadi kami menganggap ini sebagai tindakan kesewenang-wenangan," tegas Novel.

Pihak Bareskrim Mabes Polri telah mengungkapkan bahwa agenda hari ini adalah melimpahkan berkas Novel ke Kejaksaan Agung. Namun, ternyata Novel malah dibawa ke Bengkulu dengan alasan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkulu. Jika akan melakukan penahanan, seharusnya menjadi kewenangan kejaksaan bukan kepolisian karena proses penyidikan sudah dinyatakan selesai. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Polda Bengkulu. (Hbb/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads