"Atas nama pegawai KPK, saya Faisal, mendesak agar Novel Bawedan segera dibebaskan," ujar Kepala Wadah Pegawai KPK, Faisal dalam pernyatannya, Kamis (4/12/2015).
Faisal mengatakan kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 lalu merupakan kasus yang sudah usang. Oleh karena itu, menurut Faisal, penahanan terhadap Novel tidak bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bebaskan segera Novel Baswedan," lanjut Faisal.
Diberitakan sebelumnya, pelimpahan berkas penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Kejaksaan Bengkulu tak jadi dilakukan. Namun, Novel malah akan ditahan Polda Bengkulu, padahal tidak terkait dengan proses penyidikan. "Sekarang saya di Polda Bengkulu. Pelimpahan nggak jadi hari ini, tetapi penyidik justru akan melakukan penahanan terhadap saya," kata Novel saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/12/2015).
Menurut Novel,penyidik Polda Bengkulu telah berbuat semena-mena. Pasalnya, kasusnya sudah dinyatakan selesai di tahap penyidikan, sehingga penyidik tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan penahanan. "Yang aneh, tidak ada urgensinya mereka untuk menahan, karena pemeriksaan sudah selesai. Jadi kami menganggap ini sebagai tindakan kesewenang-wenangan," tegas Novel.
Pihak Bareskrim Mabes Polri telah mengungkapkan bahwa agenda hari ini adalah melimpahkan berkas Novel ke Kejaksaan Agung. Namun, ternyata Novel malah dibawa ke Bengkulu dengan alasan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkulu. Jika akan melakukan penahanan, seharusnya menjadi kewenangan kejaksaan bukan kepolisian karena proses penyidikan sudah dinyatakan selesai. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Polda Bengkulu. (Hbb/faj)











































