"Pemberitahuan ini sangat mendadak karena sejak semalam tidak ada informasi akan ada pelimpahan ke Bengkulu, padahal salah satu kuasa hukum sudah menghubungi penyidik selasa malam untuk koordinasi hari ini," ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam jumpa pers di kantornya Jalan Dipenogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Alghiffari menilai langkah yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak beralasan. Bahkan bertendesi mencari-cari alasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemuidna apabila Novel Baswedan tetap ditahan, sebagai tim advokasi hukum Alghiffari menolak keras hal itu. Sebagaimana tertuang dalam pasal 21 KUHAP tentang penahanan.
"Harus ada unsur subyektif dan obyektif dalam penahanan tindak pidana atau ada pra syarat ketat. Sementara kita ketahui Novel selalu bertindak koperatif ketika dibawa ke Bengkulu meski kuasa hukum menolak faktanya tetap dijalankan," paparnya.
Alghifari mengecam tindakan penyidik bareskrim Mabes Polri atas perlakuan pada Novel Basewdan. "Meminta presiden untuk menertibkan perbuatan aparat di bawah kewenangannya," tandasnya. (edo/dra)