Berkas Novel Dilimpahkan, Tim Advokasi: Ini Pembangkangan Perintah Presiden

Berkas Novel Dilimpahkan, Tim Advokasi: Ini Pembangkangan Perintah Presiden

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 03 Des 2015 17:27 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas kasus penyidik KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan Bengkulu. Tindakan ini dinilai sebagai pembangkangan perintah presiden Joko Widodo.

"Pemberitahuan ini sangat mendadak karena sejak semalam tidak ada informasi akan ada pelimpahan ke Bengkulu, padahal salah satu kuasa hukum sudah menghubungi penyidik selasa malam untuk koordinasi hari ini," ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam jumpa pers di kantornya Jalan Dipenogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).

Alghiffari menilai langkah yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak beralasan. Bahkan bertendesi mencari-cari alasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden sendiri pernah menginstruksikan kasus ini dihentikan, apa yang dilakukan polisi saat ini dalam posisi tidak bisa diatur dan melawan kehendak presiden," paparnya.

Kemuidna apabila Novel Baswedan tetap ditahan, sebagai tim advokasi hukum Alghiffari menolak keras hal itu. Sebagaimana tertuang dalam pasal 21 KUHAP tentang penahanan.

"Harus ada unsur subyektif dan obyektif dalam penahanan tindak pidana atau ada pra syarat ketat. Sementara kita ketahui Novel selalu bertindak koperatif ketika dibawa ke Bengkulu meski kuasa hukum menolak faktanya tetap dijalankan," paparnya.

Alghifari mengecam tindakan penyidik bareskrim Mabes Polri atas perlakuan pada Novel Basewdan. "Meminta presiden untuk menertibkan perbuatan aparat di bawah kewenangannya," tandasnya. (edo/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads