KPK Siap Supervisi Kasus 'Papa Minta Saham' di Kejagung

KPK Siap Supervisi Kasus 'Papa Minta Saham' di Kejagung

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 03 Des 2015 16:42 WIB
KPK Siap Supervisi Kasus Papa Minta Saham di Kejagung
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto masih belum bisa dipastikan masuk ranah hukum apa. Namun KPK pun berjanji akan memberi supervisi jika sudah terbukti ada dugaan tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung sudah mulai mengusut kasus pencatutan nama presiden dan wapres oleh Novanto saat bertemu dengan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Namun lembaga pimpinan M Prasetyo itu masih pada tingkatan penyelidikan.

"Kasus di kejaksaan belum jelas, yang sekarang diperiksa MKD adalah etik," ungkap Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK bersama Kejagung dan Polri disebut Ruki masih menunggu perkembangan sidang MKD. Jika memang ada indikasi tindakan korupsi, KPK pun akan turun tanga.

"Kalau tindak pidana umum maka kami nggak bisa cawe-cawe karena kewenangan Polri. Tapi kalau korupsi maka bisa. Kami (KPK), Jaksa Agung dan Kapolri pada posisi yang sama, memantau arah MKD," jelas Ruki.

Jika pada penyelidikan Kejagung menemukan adanya indikasi tindakan korupsi, maka KPK akan mengerahkan tenaga untuk memberi supervisi. Bagi Ruki, tak masalah kasus ditangani Kejagung ataupun KPK karena pada dasarnya kedua lembaga itu memiliki tujuan yang sama.

"Kalau pak Jaksa Agung sudah bilang korupsi, ya silakan (melanjutkan penyidikan), jaksa punya kewenangan sama dengan KPK. Kami nggak permasalahkan. Kami akan lakukan supervisi," tutur Ruki.

Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto

Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga menyatakan hal yang sama. Menurut Badrodin jika kasus yang juga melibatkan pengusaha Reza Chalid itu berkembang pada ranah pidana umum, Polri akan menanganinya.

"Kejagung masih melakukan penelitian belum sampai pada penyidikan. Makanya nanti akan disimpulkan. Karena belum jelas ini apakah tipikor apa tindak pidana umum. Kalau pidana umum kita juga akan turun," janji Badrodin.

MKD sendiri hari ini kembali menggelar sidang kasus 'Papa Minta Saham' dengan agenda pemeriksaan terhadap Maroef Sjamsoeddin. Proses persidangan masih berlangsung.

(ear/dra)


Berita Terkait