Anggota MKD asal Hanura Sarifuddin Sudding menyebut hal itu merupakan bukti kuat adanya pelanggaran etik, yaitu rencana pemufakatan jahat yang diinisiasi oleh Setya Novanto.
"Sudah ada pemufakatan menjanjikan sesuatu, dan itu masuk kualifikasi pelanggaran," ucap Sarifuddin Sudding di sela skors rapat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Sudding, pemufakatan jahat terkait penyelesaian kontrak PT Freeport yang diiinisiasi Novanto mengajak pengusaha Reza Chalid, ditambah permintaan saham, cukup menjadi bukti pelanggaran. Soal permintaan saham itu belum terealisasi adalah soal lain.
"Rekaman itu jadi alat bukti bahwa isi rekaman sama persis (dengan keterangan pelapor). Jadi peristiwa yang dialami saksi tadi saat pertemuan berarti mengandung kebenaran," ujar politisi Hanura itu.
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Sudding membantah keterangan Novanto bahwa pertemuan itu hanya guyonan dan pertemuan ngobrol-ngobrol biasa. Justru dari rekaman itu sangat jelas ada permintaan saham dan pemufakatan jahat.
"Saya tidak melihat itu guyonan, tapi keseriusan dalam pembicaraan. Bagaimana mau guyon, bawa staf mau ketemu pimpinan DPR, tapi diminta ketemu empat mata. Ada apa? Di situ ada niat membicarakan sesuatu," tegas Sudding. (miq/van)












































