"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Sumpeno membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (3/12/2015).
Syamsir dua kali menerima uang masing-masing sebesar USD 1.000 dari OC Kaligis dan anak buah Kaligis, Moh Yagari Bhastara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OC Kaligis menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar USD 1000 dan sehari setelah itu uang tersebut sudah habis dipakai terdakwa," kata Hakim Anggota Tito Suhud.
Sebagai kuasa pejabat Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, Kaligis mengajukan permohonan perihal uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas permintaan Keterangan terhadap Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut dan Sabrina Plt Sekda Sumut.
Syamsir menurut Majelis Hakim memfasilitasi pertemuan baik antara OC Kaligis dengan Tripeni Irianto Putro. Selain itu, Syamsir juga pernah berkomunikasi dengan Gary soal kebutuhan Hakim Tripeni Irianto yang disebut hendak mudik sehingga akhirnya Gary menyerahkan uang ke Tripeni pada 9 Juli 2015.
"Kegiatan terdakwa mengantarkan OC Kaligis ke ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan memberitahukan ke Gary bahwa Hakim Tripeni Irianto Putro akan mudik adalah tidak sesuai tupoksi terdakwa sebagai panitera pengganti," tegas Hakim Anggota Alexander Marwata.
Penerimaan duit tahap kedua terjadi pada 7 Juli 2015 usai sidang putusan di PTUN Medan. Syamsir menerima duit dari Gary.
Terkait permohonan, Majelis Hakim PTUN dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu menyatakan keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Permintaan Keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut.
"Setelah pembacaan putusan terdakwa menerima uang dari Gary sebesar USD 1.000," sebut Hakim Tito.
Namun uang yang dipakai dari penerimaan kedua ini hanya USD 300. Sedangkan sisanya USD 700 sudah disita KPK. "Uang dari Gary, sudah dipakai terdakwa sebesar USD 300," ujar Hakim Alexander Marwata.
Menurut Majelis Hakim uang yang diterima Syamsir berasal dari Evy Susanti atas permintaan Kaligis. Permintaan duit ini juga dikomunikasikan Evy kepada suaminya Gatot Pujo Nugroho.
"Uang yang diberikan kepada terdakwa selaku panitera pengganti dan kepada Majelis Hakim berasal dari Evy Susanti," tegas Hakim Tito.
Syamsir Yusfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syamsir sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. (fdn/hri)











































