Saksi pelapor yaitu Sekjen AMS Denda Alamsyah. Dia didengar keterangannya oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar. Polisi mengawali penanganan perkara tersebut setelah AMS membuat laporan pada 24 November 2015.
"Saya dipanggil sebagai saksi pelapor oleh pihak Polda Jabar terkait pelaporan saudara HR soal kasus sampurasun," kata Denda usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 15 pertanyaan, antara lain soal alasan melaporkan, lalu apa bukti yang disampaikan. Ya bukti disampaikan itu berupa rekaman di YouTube," ujar Dendam
Dia menegaskan proses hukum terus berlanjut dalam perkara ini. Denda pun menjelaskan kalau selama ini tidak bermasalah dengan FPI, justru pihaknya mempersoalkan ceramah Habib Rizieq yang mengubah sampurasun jadi campur racun.
"Saya belum bicara masalah islah. Kami kan sudah membuka ruang dialog, dari awal tuntutannya warga Sunda itu agar saudara HR meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat. Tetapi belum dilakukan, jadi proses hukum terus berlanjut," tutur Denda.
Rizieq dilaporkan AMS ke Polda Jabar atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan permasalahan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat 22 UU No.11/2008 tentang ITE. (bbn/dra)











































