Bos PT Traya Didakwa Korupsi Proyek PDAM Rp 40 Miliar

Bos PT Traya Didakwa Korupsi Proyek PDAM Rp 40 Miliar

Ferdinan - detikNews
Kamis, 03 Des 2015 14:53 WIB
Bos PT Traya Didakwa Korupsi Proyek PDAM Rp 40 Miliar
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, didakwa melakukan korupsi Pengelolaan Instalansi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar. Dari proyek tersebut, Hengky didakwa memperkaya diri sebesar Rp 40,339 miliar.

"Terdakwa Hengky Widjaja selaku Dirut PT Traya dan selaku Dirut PT Traya Tirta Makassar bersama-sama dengan Ilham Arief Siradjudin selaku Wali Kota Makassar periode 2004-2014 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK lrene Putrie membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (3/12/2015).

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hengky bersama Ilham Arief terkait Kerjasama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) lnstalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2013 antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengky menurut Jaksa melakukan pertemuan-pertemuan dengan Ilham Arief agar ditunjuk menjadi pengelola lnstalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar. Dia juga membuat pengeluaran yang telah di mark-up dan fiktif atas beban operasional.

"Dan melakukan mark-up nilai investasi dengan menggunakan hasil Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan fiktif," sambung Jaksa.

Dalam surat dakwaan dipaparkan, pada Januari 2005, Ilham Arief bertemu dengan Hengky. Saat itu Hengky menyampaikan keinginannya agar PT Traya menjadi investor dalam rencana Kerja Sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar yang akhirnya disetujui Ilham.

Sebagai tindaklanjut, Ilham Arief sambung Jaksa, dalam rapat bersama jajaran PDAM menyampaikan rencana kerja sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar. "Dalam pertemuan tersebut llham Arief Sirajuddin memerintahkan PT Traya ditunjuk sebagai investornya," tegas Jaksa Irene.

Menurut Jaksa, proses lelang memang diarahkan memenangkan PT Traya.  Untuk memenuhi kelengkapan administrasi pelelangan, disiapkan pula dokumen lelang agar seolah-olah PT Traya memenuhi syarat sebagai pemenang lelang.

Penyimpangan juga terjadi saat PT Traya pada 20 September 2005 menyampaikan hasil Pra Studi Kelayakan yang seolah-olah dibuat oleh konsultan profesional yakni PT Konsindo Lestari. Padahal, perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan pra studi kelayakan pada IPA II Panaikang.

Jaksa memaparkan perbuatan Hengky sudah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 40.339.159.843 serta memperkaya llham Arief Rp 5.505.000.000. Proyek ini merugikan keuangan negara Rp 45.844.159.843

Hengky didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini