Di tengah rapat MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015) pun sempat terjadi perdebatan soal bukti tersebut. Sejumlah anggota MKD sempat mempermasalahkan karena Maroef tidak bisa menunjukkan surat tanda penyerahan handphone sebagai alat bukti penyelidikan itu.
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Namun kemudian pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang mengambil jalan tengah. Bukti yang diserahkan berupa flashdisk diterima namun Maroef tetap harus mengambil surat bukti penyerahan tersebut.
"Saksi sudah disumpah dan bertanggung jawab terhadap barang bukti. Ini kopinya ya," kata Junimart saat menerima flashdisk berisi bukti rekaman.
Sampai kini sidang masih berlanjut. (van/nrl)











































