Maroef Sudah Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus Novanto

Maroef Sudah Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus Novanto

M Iqbal - detikNews
Kamis, 03 Des 2015 14:24 WIB
Maroef  Sudah Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus Novanto
Foto: Andhika Akbaryansyah
Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku sudah dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung atas kasus permufakatan jahat oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dia mengaku diperiksa oleh penyidik di Jampidsus sejak Rabu malam dan berlanjut hingga pagi tadi.

"Saya sejak semalam sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidsus dan dilanjutkan tadi pagi. HP saya sudah diminta oleh tim penyelidik digunakan sebagai bahan pendalaman," kata Maroef di depan sidang Majelis Kehormatan Dewan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Maroef juga mengaku bahwa telepon genggam yang dia gunakan untuk merekam saat ini sudah dipinjam oleh penyelidik Kejaksaan Agung untuk pendalaman. "Masternya istilahnya dipinjam untuk pendalaman lebih lanjut," kata Maroef.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia memastikan bahwa isi pembicaraan dalam telepon genggam itu sama seperti yang diperdengarkan di sidang MKD tadi malam.

Seperti diketahui saat ini Kejaksaan Agung juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk meminta saham ke PT Freeport.

Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto

Saat ini Maroef masih memberikan penjelasan di depan sidang MKD. Ini adalah sidang MKD yang kedua kali. Sebelumnya pada Rabu (2/12/2015) kemarin, MKD telah melakukan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu yakni Manteri ESDM Sudirman Said.

Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto karena diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah ke PT Freeport.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads