Padahal TUN tidak berwenang mengadili hal-hal yang bernilai pidana. Gesekan kewenangan Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) dengan Pengadilan Negeri (PN) tersebut akhirnya melahirkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2015. Dalam Perma tersebut, hakim PTUN tidak boleh membatalkan penyidikan.
"Hakim PTUN, itu enggak boleh membatalkan penyidikan setelah projustitia. Ini harus diluruskan. Ini tidak boleh," kata Ketua Muda MA bidang Pidana Artidjo Alkostar dalam acara Konferensi Nasional, Pemberantasan Korupsi di Nusantara V, komplek parlemen, Senayan, Rabu (3/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini karena ada gesekan antar hakim tata usaha negara dengan hakim pidana umum. Ini yang terjadi di Medan, inilah yang terjadi," ujar Artidjo.
Di kasus Medan, kasus Bansos yang ditetapkan tengah diselidiki kejaksaan dihentikan prosesnya oleh PTUN. Ternyata kasus ini malah berbuntut panjang. Ketua PTUN Tripeni dkk menerima suap dan terungkaplah skandal yang melibatkan petinggi Partai NasDem. (hat/asp)











































