Artidjo: Hakim Pengadilan TUN Tak Boleh Batalkan Penyidikan!

Artidjo: Hakim Pengadilan TUN Tak Boleh Batalkan Penyidikan!

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 03 Des 2015 13:34 WIB
Artidjo: Hakim Pengadilan TUN Tak Boleh Batalkan Penyidikan!
Jakarta - Ketua PTUN Medan, Tripeni mengakui menerima suap dari OC Kaligis untuk membatalkan surat penyidikan kasus korupsi. Hal ini sangat disayangkan Mahkamah Agung (MA).

Padahal TUN tidak berwenang mengadili hal-hal yang bernilai pidana. Gesekan kewenangan Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) dengan Pengadilan Negeri (PN) tersebut akhirnya melahirkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2015. Dalam Perma tersebut, hakim PTUN tidak boleh membatalkan penyidikan.

"Hakim PTUN, itu enggak boleh membatalkan penyidikan setelah projustitia. Ini harus diluruskan. Ini tidak boleh," kata Ketua Muda MA bidang Pidana Artidjo Alkostar dalam acara Konferensi Nasional, Pemberantasan Korupsi di Nusantara V, komplek parlemen, Senayan, Rabu (3/12/2015). 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, UU Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan bagi PTUN untuk menilai apakah seorang pejabat administrasi negara telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak. Namun dengan keluarnya Perma Nomor 4/2015, maka penilain itu hanya dibatasi apabila belum keluar proses penyelidikan/penyidikan. Hal itu juga membuat hakim TUN dan hakim PN berselisih paham.

"Ini karena ada gesekan antar hakim tata usaha negara dengan hakim pidana umum. Ini yang terjadi di Medan, inilah yang terjadi," ujar Artidjo.

Di kasus Medan, kasus Bansos yang ditetapkan tengah diselidiki kejaksaan dihentikan prosesnya oleh PTUN. Ternyata kasus ini malah berbuntut panjang. Ketua PTUN Tripeni dkk menerima suap dan terungkaplah skandal yang melibatkan petinggi Partai NasDem. (hat/asp)


Berita Terkait