"Tentu undang-undang ya, itu hukum acara. Ketika sudah dinyatakan P21, maka mau tidak mau hukum mengatakan tersangka harus kita serahkan kepada jaksa agung," kata Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Apakah dengan begitu KPK berarti mengizinkan Novel untuk ditahan? "Tidak ada kompetensi untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan. Kalau tidak mengizinkan pun polisi punya kewenangan lain," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Penum Polri Kombes Suharsono mengatakan Novel dipanggil untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung. "Hari ini tahap dua ke JPU, selanjutnya Kejagung yang akan menyerahkan ke PN Bengkulu," katanya melalui sambungan telepon.
Novel diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri burung walet ketika Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004. Novel dianggap melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. (imk/aan)










































