Begini Sepak Terjang Adik Freddy Budiman Bangun Pabrik Narkoba

Begini Sepak Terjang Adik Freddy Budiman Bangun Pabrik Narkoba

Rivki - detikNews
Kamis, 03 Des 2015 11:45 WIB
Begini Sepak Terjang Adik Freddy Budiman Bangun Pabrik Narkoba
Jakarta - Lima anak buah termasuk satu adik kandung Freddy Budiman diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), karena berniat untuk mendirikan pabrik narkotika. Dari 5 anak buah mafia narkoba kelas kakap itu, 3 di antaranya dituntut mati oleh kejaksaan. Seperti apa alur kejahatan mereka?

Dalam dakwaan jaksa yang diperoleh, Kamis (3/12/2015), kasus ini bermula pada Agustus 2014, Fredy menelepon anak buahnya tentang rencana pemufakatan jahat tersebut. Ada pun 5 anak buah Fredy ialah, Suyanto, Suyatno alias Gimo, Aries Perdana, Steven alias Asung dan Jhony Suhendar alias Latief yang juga adik kandung Freddy Budiman.

Begini cerita lengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agustus 2014
Dari dalam penjara Freddy Budiman menelepon Suyanto untuk dicarikan rumah kontrakan di Cikarang. Setelah ditemukan, dari balik penjara Freddy mentransfer uang Rp 15 juta untuk kontrak rumah. Setelah ditemukan rumah, Freddy meminta Suyanto untuk mencari mesin pencetak ekstasy di Semarang dan mesin itu akhirnya ditemukan.

September 2014

Freddy kembali menelepon Suyanto untuk membuat pabrik narkotika. Freddy menyuruh Suyanto dan Aries untuk membeli bahan mentah pembuat ekstasi. Mulai dari carian kimia hingga alumunium foil, plastik dan alat press.

Di Pertengahan September Freddy juga menyuruh Suyanto dan Aries untuk mengambil narkoba berbentuk perangko atau yang biasa dikenal dengan nama LSD (Elsid) di daerah Kota Tua, Jakarta Barat.

Oktober 2014

Freddy kembali menyuruh Yanto untuk mengambil 1 Kg Sabu di daerah Kota Tua, Jakbar. Modus pengiriman sabu ini tergolong unik, karena Suyanto tidak harus bertemu seseorang, sesampainya di Kota Tua, sabu itu berada di depan pagar masuk Museum Fatahilah. Dalam setiap mengambil barang haram, Fredy memberi upah Rp 2 juta.

Januari 2015

Merasa bahan baku nya kurang, Freddy kembali menyuruh Suyanto untuk mengambil sabu seberat 500 gram di kawasan yang sama dengan modus yang sama. Namun kali ini sabu itu ditaruh di depan Stasiun Kota.

10 Maret 2015

Barang-barang dan bahan untuk membuat narkotika itu dipindah dari Cikarang ke sebuah bekas pabrik garmen di kawasan Cengkareng, Jakar Barat.
Freddy juga meminta Suyanto dan Aries untuk mengambil ekstasy yang telah dikirim rekan Freddy entah dari mana asalnya untuk di sebuah kantor pos. Total ekstasy yang dikirim sebanyak 25 ribu butir.

12 Maret 2015

Freddy meminta ekstasy yang baru dikirim itu diserahkan ke adiknya yaitu Johny Suhendar alias Latief.

April 2015

Freddy meminta Suyanto dan Aries untuk datang ke LP Nusakambangan. Di sana mereka mendapat perintah untuk mengecek kiriman ekstasi di Kantor Pos Cilacap sebanyak 50 ribu butir.

Di hari ini juga lah keduanya ditangkap penyidik Direktorat IV Narkotika Mabes Polri. Setelah ditangkap, polisi melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di kontrakan mereka di Cikarang. Setelah dari Cikarang polisi menggeledah gudang mereka di Cengkareng yang rencananya akan dijadikan pabrik narkoba.

Dalam kasus ini polisi menangkap 5 orang, 3 di antaranya yaitu Suyanto, Aries Perdana dan Suyatno alias Gimo telah dituntut mati oleh Kejaksaan Senin, 23 November 2015.

1 orang terdakwa atas nama Steven alias Asung telah dituntut 20 tahun penjara dan adik Freddy Budiman yaitu Jhony Suhendar alias Latief akan segera dibacakan tuntutan hukumannya.

Tiga orang yang dituntut mati itu rencananya akan menyampaikan nota pembelaan pada siang ini di PN Jakbar.
(rvk/asp)


Berita Terkait