Pembangunan Wisma Atlet Kemayoran Diperkirakan Telan Dana Rp 4,9 Triliun

Pembangunan Wisma Atlet Kemayoran Diperkirakan Telan Dana Rp 4,9 Triliun

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 03 Des 2015 11:28 WIB
Pembangunan Wisma Atlet Kemayoran Diperkirakan Telan Dana Rp 4,9 Triliun
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pembangunan wisma atlet untuk kebutuhan Asian Games 2018 tetap berjalan. Direktur Pengembangan Usaha PT Jakarta Propertindo Agus Himawan memperkirakan total biaya untuk membangun 7 tower mencapai Rp 4,9 triliun.

"Estimasi kami sementara ini dana pembangunannya mencapai Rp 4,9 triliun," ujar Agus saat berbincang, Kamis. (3/12/2015).

Agus juga menyebut sebagian besar dana dialokasikan untuk perlengkapan furniture sekelas hotel berbintang tiga sesuai standar yang telah ditentukan Olimpic Council of Asia (OCA). PT Jakarta Propertindo akan menggandeng tiga kontraktor untuk membangun 5.494 unit dalam proyek wisma atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Saat ini) Sudah ada 13 perusahaan yang mendaftar dan kami akan ambil tiga sebagai pemenangnya untuk mengerjakan tiga zona proyek wisma atlet," sambungnya.

Pembangunan wisma atlet di Kemayoran hingga kini masih terkendala masalah lahan yang berstatus milik negara. Pengalihan aset lahan untuk wisma atlet itu masih dipersoalkan Komisi II DPR.

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) berharap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Sekretaris Negara Pratikno turun tangan untuk melobi DPR agar proses pengalihan aset itu cepat selesai.

Komisi II mempersoalkan pengalihan aset itu karena keberatan dengan pembangunan wisma atlet oleh Pemprov DKI Jakarta. Mereka khawatir nantinya setelah ajang Asian Games 2018 selesai, wisma atlet justru disewakan kepada 'kalangan berdasi'.

Secara terpisah, JK mengungkapkan pengalihan lahan Kemayoran dari Kementerian Sekretaris Negara kepada Pemprov DKI tidak perlu persetujuan DPR. JK juga mengkritisi sikap DPR yang dianggap lebih memilih tetap mempertahankan lapangan golf Kemayoran ketimbang untuk dibangun menjadi wisma atlet.

JK menegaskan dirinya telah meminta kepada Ahok agar wisma atlet setelah perhelatan Asian Games, dijadikan sebagai rusunawa bagi kalangan ekonomi ke bawah. Dalam proses pengalihan aset ini, pemerintah merujuk Pasal 46 ayat 1b UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan juga Pasal 55 ayat 3 huruf d PP tentang Pengelolaan BUMN dan BUMD.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 06 Tahun 2007 tentang Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Melalui aturan-aturan tersebut, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR terkait pengalihan aset negara.

(aws/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads