"Kami menyerukan agar RUU CoC ini tidak dibahas di DPR," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam siaran pers, Rabu (3/12/2015).
Alasan pertama menolak yaitu konsep Contempt of Court tidak tepat digunakan dalam konsep peradilan pidana di Indonesia. Di Indonesia, hakim memegang kekuasaan yang begitu besar, yaitu hakim sebagai pengendali utama peradilan, kedudukan jaksa dan terdakwa juga berbeda karena pembuktian sudah dimulai dari tahapan penyidikan. Di Indonesia konsep ini tidak dibutuhkan karena hakim memiliki kekuasaan besar yang tidak perlu ditutup dengan konsep CoC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, seluruh larangan yang ada dalam RUU CoC sudah diatur terpisah dalam KUHP yang saat ini berlaku. Seperti Pasal 33 RUU CoC melarang saksi memberikan keterangan tidak benar di muka sidang pidana, padahal aturan ini sesungguhnya sudah diatur dalam Pasal 242 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
"Persebaran ketentuan 'Contempt of Court' di beberapa aturan dalam KUHP menunjukkan bahwa perlindungan terhadap wibawa hakim sesungguhnya sudah dijamin dalam KUHP. Dengan begitu maka RUU CoC nampaknya tidak mendesak untuk diatur, atau lebih tepatnya RUU CoC hanya berisi peraturan yang mengatur ulang ketentuan KUHP," papar Anggara.
Alasan menolak ketiga yaitu ketentuan dalam RUU CoC sangat bersifat eksesif dengan ancaman pidana yang sangat tinggi rata-rata di atas 5 tahun penjara. Beberapa di antaranya bahkan kepada perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan hak asasi manusia seperti hak mendapatkan informasi. Ancaman RUU CoC yang akan memidanakan para pengkritik kinerja pengadilan juga dianggap cukup aneh karena hakim hanya terikat dengan fakta persidangan, bukan opini yang beredar di masyarakat.
"Menjadi konyol apabila hakim dilindungi dari sesuatu yang menjadi kewajibannya," cetus Anggara.
Terakhir, kepercayaan publik terhadap peradilan saat ini menjadi sorotan tajam, beberapa kasus besar melibatkan aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali hakim. Terakhir yang paling besar adalah kasus hakim konstitusi Akil Mochtar dan megaskandal hakim PTUN Medan.
"Seluruh proses peradilan merupakan satu-satunya wadah paling utama dalam mencari keadilan, seluruh kepentingan publik diwakilkan dalam proses ini. Membentuk suatu UU yang menyasar masyarakat seperti RUU CoC akan mengakibatkan jarak antara masyarakat dan peradilan semakin jauh," pungkas Anggara.
Sebagaimana diketahui, RUU CoC memuat hal bahwa semua bentuk kritikan terhadap proses pengadilan, baik di dalam persidangan dan di luar persidangan serta pelaksanaan putusan pengadilan adalah sebuah kejahatan dan pelakunya bisa dipenjara.
Salah satu pasal adalah melakukan kritikan terhadap proses pengadilan. Dalam Pasal 24 disebutkan:
Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (asp/nrl)