"Saya ketemu penyidik dan nanti tunggu penyidik seperti apa," kata Novel di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
Saat ditanya mengenai berkas perkaranya yang telah lengkap, Novel membenarkannya. Namun Novel belum mengungkap apakah dirinya akan menandatanganinya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya surat panggilan dari Bareskrim untuk Novel telah diterima sejak Kamis (19/11) lalu. Namun Novel berhalangan lantaran tengah umroh.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi berharap setelah P21 dan kemudian pelimpahan tahap dua ke kejaksaan nanti agar Novel tak ditahan. Memang dalam pelimpahan tahap dua, tanggung jawab mengenai barang bukti dan tersangka menjadi tanggung jawab kejaksaan.
"Kita berharap tidak ada penahanan," tegas Johan pada Selasa (24/11) lalu.
Novel diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri burung walet ketika Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004. Novel dianggap melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. (dhn/aan)











































