Kasus ini berawal ketika seorang pengusaha teknologi yaitu Benny Pontian Muslim pada tahun 2012 menemukan adanya salah satu toko di kawasan Roxy, Jakarta Pusat yang menjual dengan merek yang sama. Namun Benny menemukan keraguan karena barang yang dijual di toko milik Edison bukan V-Gen miliknya.
Benny kemudian memilih jalur hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menentukan siapa pemilik merek V-Gen yang benar. Apakah Benny atau Edison sang pengusaha ITC Roxy?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili menolak eksepsi tergugat (Edison) dan mengabulkan gugatan penggugat (Benny Pontian Muslim) untuk sebagian," ungkap ketua majelis hakim Heru Prakosa dalam sidang di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Rabu (2/12/2015)
Adapun alasan hakim memenangkan Benny karena dirinya bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya. Majelis hakim juga menetapakan penggugat sebagai pemegang merek V-Gen yang sah. Hal itu ditandai Benny dengan mendaftarkan kedua merek tersebut di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dengan No IDM000043792 dan No IDM000043793 pada 28 Juli 2005.
"Majelis berpendapat perbuatan tergugat itu dapat merugikan penggugat lantaran memproduksi dan mengedarkan merek V-Gen dan V-Gen Memory miliknya tanpa izin," ucap Heru dalam pertimbangannya.
Sehingga, menurut majelis, merek milik tergugat dari segi bentuk dan susunan huruf serta bunyi suara yang dihasilkan merek V-Gen memiliki persamaan. Sehingga, hal yang dilakukan Edison tersebut secara tanpa hak karena dapat menimbulkan kerugian dan mengecohkan konsumen.
Namun begitu, majelis hakim tak mengabulkan kerugian materiil dan imateriil yang diajukan penggugat. Adapun jumlah yang digugat Benny kepada Edison ialah ganti rugi sebesar Rp 16,34 miliar yang terdiri dari Rp 11,34 mliar kerugian materiil dan Rp 5 miliar untuk kerugian imateriil.
"Untuk kerugian tersebut majelis memerintahkan tergugat untuk membayar Rp 200 juta selama 10 bulan dengan begitu total kerugian sebesar Rp 2 miliar," tutur Heru.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum penggugat Turman Panggabean mengatakan putusan tersebut sudah tepat. Sementara itu kuasa hukum tergugat, Widya, masih belum tahu akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
Merek V-Gen bukanlah merek asing bagi kalangan pecinta gadget. Hampir setiap handphone, laptop, komputer selalu disisipi benda kecil yang berfungsi sebagau memory dengan merek V-Gen.
V-Gen dan V-Gen Memory merupakan merek produk untuk memory computer dan memory card. Dimana, Benny memperdagangan dan diperjualbelikan melalui perusahaan CV Inter Digitel Solution yang berdomisili di Jakarta. (rvk/asp)