"Jarak dari kerumunan itu, sekarang kan sudah ada (kamera) yang canggih dengan jarak 100 meter. Menzoom wajah dan lain-lain, ya begitu caranya," kata Irjen Tito di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Dua jurnalis sempat diminta untuk menghapus rekaman aksi demo oleh polisi. Tito mengatakan pihaknya akan menyelidiki hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda menjelaskan mengenai upaya pembubaran massa yang dilakukan aparat polisi.
"Untuk semua wartawan semuanya, pasal 218 KUHP disitu disebutkan barang siapa yang berkerumun lalu diperintahkan oleh pejabat yang berwenang tiga kali untuk membubarkan diri tapi tidak membubarkan diri, dapat dikenakan pidana empat bulan dua minggu," katanya.
"Nah kemarin kita lihat kerumunan yang ilegal karena tata caranya tidak ssuai dengan UU No 9 Tahun 1998. Di kerumunan tersebut bisa saja ada demonstran, tukang asongan, yang mengaku lawyer, bisa wartawan. Itu termasuk dalam bagian kerumunan. Anggota kita enggak paham mana wartawan mana bukan, tapi tetap kerumunan. Jadi kalau diperintahkan bubar, ya bubar," katanya lagi.
(mei/dnu)











































