"Dua itu nanti sementara kita tahan untuk kasus penganiayaan polisi. Tapi sudah ada permintaan penangguhan dari tokoh-tokoh Papua di Jakarta, termasuk Pak Natalius Pigai, Pak Yorrys, dan lain-lain dengan pertimbangan mereka adalah mahasiswa-mahasiswa yang kuliah. Memang sementara kita berikan pembelajaran dulu karena ini anggota polisi yang di Tangerang, jauh tempatnya, dikeroyok oleh mereka," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Tito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
"Kita tahan dulu tapi kita pertimbangkan penangguhannya dalam waktu singkat. Yang lainnya semua sudah kami pulangkan," Tito menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, sebelum melakukan aksi demonstrasi, penanggung jawab aksi harus menyampaikan pemberitahuan secara lisan dan tulisan ke aparat polisi. Pihak kepolisian selanjutnya akan memberikan surat tanda terima.
"Nah, surat tanda terima itu yang menjadi dasar bagi mereka bahwa kami sudah diberitahu. Nah, kalau unjuk rasa yang tdk melalui tata cara itu, maka itu dapat dianggap demonstrasi itu tidak sah. Yang kedua, penyampaian pendapat diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 Pasal 6 itu ada batasannya. Satu tidak boleh ganggu hak asasi orang lain. Artinya, tidak boleh bikin kemacetan jalan lah. Kedua, tidak boleh ganggu ketertiban umum," paparnya.
Aksi demonstrasi di Bundaran HI dinilai dapat mengganggu kepentingan publik. Yang lebih penting, aksi dari mahasiswa asal Papua ini dikhawatirkan dapat memecah belah persatuan. Aksi demo kemarin memang untuk memperingati hari OPM tanggal 1 Desember.
"Yang ketiga, mengindahkan etika moral. Keempat, penting sekali ini untuk teman-teman aktivis khususnya dari Papua, harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi kalau di luar menganggu hal tersebut, undang-undang mengatakan tidak boleh," cetusnya.
(mei/dnu)











































