"Pertemuan itu sudah terbukti dan diakui Pak Setya Novanto. Itu saja menurut saya sudah salah dari segi etik, meski pelanggaran etik ringan," ucap anggota MKD asal PDIP Marisiaman Saragih usai sidang MKD di gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015) malam.
Marsiaman menjelaskan, pelanggaran etik dimaksud karena pertemuan itu membahas perpanjangan kontrak PT Freeport dan proyek PLTA di Papua, di mana Novanto mengajak pengusaha bernama Muhammad Reza Chalid. Sementara status Novanto adalah Ketua DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan bicara MKD menegakkan etik, tidak bicara membereskan apakah dana habis ke mana. Tidak ada," imbuhnya.
Marsiaman menyebut, dalam persidangan dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin Rabu (3/12), akan digali lebih dalam isi rekaman yang berasal dari pertemuan tiga orang itu, pada Juni 2015 di satu hotel kawasan Pacific Place, Jakarta.
Jika Maroef membenarkan ada permintaan saham oleh Novanto dan janji menyelesaikan kontrak PT Freeport yang sebetulnya kewenangan pemerintah, maka sanksi Novanto bisa saja lebih berat.
Lalu bagaimana dengan pendapat anggota MKD yang menyebut tidak ada percakapan Novanto meminta saham?
"Ada, salah baca atau sudah ngantuk dia," jawab Marsiaman.
(bal/dnu)










































