Ini yang Diperjuangkan Indonesia di COP 21 Paris

Laporan dari Paris

Ini yang Diperjuangkan Indonesia di COP 21 Paris

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 03 Des 2015 00:55 WIB
Ini yang Diperjuangkan Indonesia di COP 21 Paris
Foto: Mega Putra Ratya/detikcom
Paris - Presiden Jokowi dalam pidatonya di Conference of Parties (COP) 21 menekankan bahwa Kesepakatan Paris diharapkan ada kontribusi negara maju untuk negara berkembang dalam upaya perubahan iklim. Sejumlah hal lain juga diperjuangkan dalam acara yang masih berlangsung hingga 11 Desember mendatang.

"Kesepakatan harus dicapai. Untuk keseimbangan dan keadilan sesuai dengan prioritas dan kemampuan nasional, tidak menghambat pembangunan nasional. Kontribusi semua pihak terutama negara maju dalam aksi kurangi resiko bencana," ujar Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dalam keterangan pers di Hotel Westin, Paris, Selasa (2/11/2015).

Menhut Siti didampingi oleh Menlu Retno Marsudi saat memberi keterangan pers. Keduanya masih berada di Paris untuk melanjutkan pertemuan-pertemuan tingkat menteri dalam acara COP 21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti juga menjelaskan apa saja kepentingan Indonesia dalam COP 21. Di antarannya komitmen dalam pembangunan yang relevan untuk didudukkan mencakup nawacita.

"Menghadirkan Negara, melindungi dari dampak kenaikan suhu global diatas 2 derajat Celsius, kesediaan lingkungan yang baik, menjaga sumber kekayaan alam. Tata kelola pemerintahan, tata kelola hutan, partisipatif aspiratif (masyarakat adat), keadilan  dan proses transparansi. Membangun dari pinggiran dan desa, menjaga lingkungan kepulauan, eksistensi pulau-pulau kecil dari dampak global, akses energy, kebijakan alokasi keseimbangan pembangunan dan lingkungan dan lain-lain," papar Siti.

Dalam Intended Nationally Determined Contributions (INDC), Siti menjelaskan Indonesia berkomitmen menurunkan emisi sebesar 29% dibawah business as usual pada tahun 2030 sebesar 41% dengan bantuan internasional dan penurunan emisi dilakukan dengan mengambil langkah.

"Di bidang energi, pengalihan subsidi BBM ke sektor produktif, peningkatan penggunaan sumber energi terbarukan hingga 23% dari konsumsi energi nasional tahun 2025, pengolahan sampah menjadi sumber energi," jelasnya.

"Frame negosiasi yang meliputi: adaptasi, mitigasi, means of implementasi seperti  Finance, Technology  Development and Transfer, Capacity Building, Loss and Damage, Transparency  of Actions and Support, Facilitating Implementation Compliance, aspek institusi dan aspek legal lainnya seperti review aksi pengendalian perubahan iklim sebelum tahun 2020 dilaksanakan, stock taking berkala untuk mengetahui status pencapaian tujuan akhir secara global, dan sebagainya," lanjutnya.

(mpr/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads