Pantauan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015) sekitar pukul 21.18 WIB, Ricky selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dia hanya diam seribu bahasa menangapi pertanyaan dari wartawan.
Berbeda dengan dua anggota DPRD yang telah dibawa lebih dahulu, Ricky berusaha menutupi muka dengan sebilah map yang digulung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Entah mengapa sesekali Ricky terlihat cengengesan. Raut wajahnya seolah santai saja.
KPK menangkap tangan dua anggota DPRD Banten dan Direktur PT Banten Global Development. Ketiganya ditangkap atas dugaan melakukan pratik suap terkait pembentukan Bank Banten.
SM Hartono dan Tri Satya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Ricky Tampinongkol dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001. (edo/dnu)










































