"Keempatnya kami tangkap karena membawa senjata tajam seperti parang, celurit dan samurai," kata Kapolres Jakpus Kombes Hendro Pandowo kepada detikcom, Rabu (2/12/2015).
Keempatnya yakni MR (14), IA (20), MS (15) dan MI (15). Mereka dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berniat menyerang warga Jatipulo (Tanah Abang), namun berkat laporan dari masyarakat ke Polsek Gambir, diambil tindakan kepolisian berupa penangkapan kepada warga dimaksud," jelasnya.
Dari kejadian tersebut diamankan 4 orang pelajar beserta barang bukti sebilah parang dan celurit. Keempatnya dibawa ke Polsek Metro Gambir guna proses lebih lanjut. (mei/dra)











































