Kedua pelaku itu yakni, Afriandi (35) dan Andi Roban (32). Keduanya merupakan warga Medan. Dalam menjalankan aksinya, mereka (pelaku) tak segan-segan untuk melukai calon korbannya.
"Afriandi terpaksa kita tembak kaki kirinya karena berusaha melawan. Dari tangan kedua pelaku disita satu unit sepeda motor Honda Supra nomor polisi BK 2050 CU," kata Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di jalan, pelaku mengendarai sepeda motor menjambret tas korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan terseret sejauh dua meter hingga terluka. Sejumlah barang berharga milik korban pun raib.
Pihak kepolisian yang menerima laporan korban pun akhirnya dapat menangkap Afriandi di kawasan Jalan Madong Lubis. Sementara, Andi Roban ditangkap pada Senin (30/11).
"Dalam beberapa bulan terakhir, mereka (pelaku) sudah melakukan aksinya 9 kali diberbagai kawasan. Afriandi perannya eksekutor, Andi perannya joki. Keduanya sudah berhasil menjambret tas, telepon genggam dan dompet," jelas Martualesi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku jambret sadis ini dijerat Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara. (dra/dra)










































