"Beda rekaman dan penyadapan. Rekaman bisa dilakukan siapa saja. Wartawan, peneliti yang wawancara, itu merekam," kata peneliti PSHK Bivitri Susanti, Rabu (2/12/2015).
"Penyadapan itu wire tap, jadi ada yang diambil di tengah, di tap dengan sengaja untuk tujuan investigasi," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyampaikan, ada yang salah kaprah dalam sidang MKD ini. MKD adalah dewan etik yang tugasnya mengontrol perilaku anggota. Mereka bukan penegak hukum.
"Tidak ada yang salah dengan SS mengadukan SN. Bahkan dalam hukum pun asasnya orang yang mengetahui adanya kejahatan harus melaporkan. Apalagi ini hanya pelanggaran etika," tutup dia. (slh/dra)











































