Jika Tak Mau Ditangkap Buwas, Pecandu Diminta Lapor Sebelum 2016

Jika Tak Mau Ditangkap Buwas, Pecandu Diminta Lapor Sebelum 2016

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 19:51 WIB
Jika Tak Mau Ditangkap Buwas, Pecandu Diminta Lapor Sebelum 2016
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - BNN memberi kesempatan bagi para pecandu narkoba yang ingin bertobat. Jika melapor dan meminta bantuan sebelum tahun 2016, BNN akan memberikan fasilitas rehabilitasi tanpa pidana.

"Sekarang ini diberi kesempatan bagi para korban itu melapor saja. 2016 semua ditangani secara hukum," ungkap Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (2/12/2015).

BNN memberikan kesempatan bagi para pemakai atau pecandu karena dianggap sebagai pesakitan. Namun kesempatan itu hanya diperuntukkan bagi pecandu yang lapor. Sementara untuk yang tertangkap, lain cerita lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melapor dia sakit minta diobati dan direhab. Itu kalau yang lapor baru direhabilitasi. Tapi kalau ditangkap aparat maka itu akan tetap ditangkap dan diproses. Karena kita perlu pengembangan. Siapa jaringannya, dapat darimana itu barang," ucapnya.

Bagi pecandu yang tertangkap dan dikenakan pidana, BNN akan tetap merehabilitasinya hanya saja saat ini proses akan dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sementara untuk bandar narkoba, seperti wacana Buwas, akan ditempatkan di lapas khusus yang terisolir.

"Tapi bagi terpidana dengan hukuman kurungan. Dia dapat kurungan di lapas, meski dia direhabilitasi di lapas itu. Kalau pengguna atau pecandu nanti tahanannya sendiri karena dia akan rehab di LP itu. Kalau bandar beda lagi. Dia nggak direhab," jelas jenderal bintang tiga tersebut.

Rehabilitasi bagi pecandu yang melapor akan dilakukan bersamaan bagi pemakai narkoba yang tertangkap namun divonis bebas. Mantan Kabareskim ini kembali mengingatkan bahwa kesempatan pecandu untuk melapor hanya sampai akhir Desember ini. Namun, bila lewat tahun 2015 ini, maka pecandu yang melapor tak akan mendapatkan rehabilitasi. Bila tertangkap, maka pecandu itu bisa dipidana.

"Termasuk dapat putusan bebas dari hakim dia pecandu. Kalau yang melaporkan lalu minta direhab nggak masalah tapi sebelum 2016," tutup Buwas. (ear/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads