BNPT Usul Revisi UU Terorisme, Gabung ISIS Dikategorikan Makar

BNPT Usul Revisi UU Terorisme, Gabung ISIS Dikategorikan Makar

DIMAS ADITYO - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 19:50 WIB
BNPT Usul Revisi UU Terorisme, Gabung ISIS Dikategorikan Makar
Foto: Luthfy Syahban
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah mendorong upaya revisi Undang-Undang Nomor 15/Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu klausul yang dimasukkan dalam usulan perubahan UU Antiteror itu adalah jeratan hukum bagi mereka yang bergabung dengan kelompok radikal, seperti yang mengatasnamakan Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.

"Kami sudah usulkan (revisi), yang menyatakan bergabung dengan ISIS bisa kita kategorikan makar," kata Kepala BNPT Saud Usman Nasution kepada detikcom, Rabu (2/12/2015).

Dalam aturan ketatanegaraan, makar adalah sebuah upaya mendirikan negara sendiri dan keluar dari Negara Kesatuan RI. Seseorang bisa dikategorikan melakukan makar apabila berniat menjadikan teritorial tertentu di sebuah negara berdaulat, menjadi sebuah negara tersendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, ISIS itu teritorinya dimana? Ini kan permasalahannya," ujar Saud.

Kekosongan hukum itu lah yang akan diusulkan BNPT. Ada beberapa hal yang belum diatur, akan diperluas dalam revisi UU Terorisme. Saat ini, BNPT sudah mengajukan draf perubahan UU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat melalui Kementerian Hukum dan HAM. Namun draf terbaru yang diusulkan BNPT belum sampai ke tangan DPR.

"Draf revisi UU Terorisme sebenarnya sudah ada di DPR, tapi kami usulkan (draf) lagi. Dari kami sudah ke (Kementerian) Kumham, tapi Kumham belum ajukan ke sana," tutur mantan Kepala Polda Sumatera Selatan ini.

Draf yang diajukan itu sudah digodok badan yang dipimpinnya dengan meminta masukan dari para ahli hukum, pakar penanggulangan terorisme, tokoh agama hingga warga masyarakat.

"Kami ingin sepaham dulu, untuk mengisi kekosongan hukum itu," ucap Saud.

Sebelumnya, Saud menyatakan sebanyak 149 warga negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari Turki. Sebagian diantara mereka dipulangkan ke tanah air setelah ditangkap di perbatasan Turki-Irak dan Turki Suriah, karena berniat menyeberang ke dua negara yang tengah dilanda konflik itu.

Belum diketahui apakah diantara ratusan WNI itu ada yang berniat atau malah sudah bergabung dengan kelompok radikal ISIS. BNPT kini tengah memantau pergerakan mereka di masyarakat. Namun, kalau pun mereka sudah pernah bergabung dengan kelompok ISIS, sulit menjerat mereka secara pidana.

Masalahnya, belum ada perundang-undangan yang mengatur jeratan pidana bagi seseorang yang bergabung atau menjadi simpatisan kelompok radikal seperti ISIS.

"Sampai saat ini belum ada (yang bisa dipidana). Apalagi kalau mereka berangkat dengan dokumen resmi," begitu kata Saud. (dim/dra)


Berita Terkait