"Sesuai peraturan Perusahaan, semua personil Transjakarta yang melakukan tindakan asusila, perjudian, menggunakan narkoba dan terlibat tindak pidana kriminal sanksinya adalah pemecatan," ujar Kosasih dalam pernyatan tertulisnya, Rabu (2/12/2015).
Sopir tersebut berinisial WW (50). WW melakukan pelecehan seksual kepada rekan perempuannya yang bertugas sebagai petugas on-board bus TransJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sama sekali tidak menolerir adanya hal-hal yang mengganggu keselamatan dan keamanan penumpang serta merusak kepercayaan pelanggan," ujarnya.
Tak hanya pelaku tindak asusila, bila karyawannya terlibat judi dan narkoba juga akan kena pecat. TransJ dinyatakan baru saja menandatangani keselamatan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga pemberantasan penyalahgunaan narkoba itu langsung mengadakan pemeriksaan narkoba kepada hampir 300 personel TransJ, pagi tadi.
"Kami memang menerapkan banyak hal lebih ketat dan sanksi lebih keras baik kepada personil, pengemudi maupun para Operator sejak kami ambil alih operasional pada awal tahun 2015 ini," kata dia.
Kini, aparat Polres Jakarta Pusat sudah menangkap sopir bus TransJ itu. Sopir itu. Pria itu kini masih dalam pemeriksaan polisi.
"Yang bersangkutan sudah kami amankan di suatu tempat. Baru sampai Polres," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo kepada detikcom.
Hendro mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini, WW masih diperiksa untuk pendalaman kasus serta motifnya.
"Motifnya masih kami dalami," kata Hendro. (dnu/dnu)











































