"Rekaman tidak beda dengan catatan," jelas Sudirman menjawab Ridwan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Sudirman menyampaikan, rekaman yang dia laporkan yakni diduga Setya Novanto saat bertemu Presdir Freeport itu tak akan menjadi ramai kalau tidak diperkarakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman kembali menegaskan, kalau rekaman yang dilakukan Presdir Freeport adalah legal. Merekam tentu hal biasa saat pembicaraan dilakukan, dan beda dengan penyadapan yang merupakan intersept.
"Ini legal," yakin Sudirman. (dra/dra)











































