Dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015), Kahar awalnya mempermasalahkan soal rekaman yang dijadikan bukti oleh Sudirman. Kahar menuding rekaman itu ilegal.
"Maroef tidak punya masalah hukum. Jadi tidak ada masalah legal. Saya kira legal," ucap Sudirman menjawab pernyataan Kahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ilegal, karena tidak sepengetahuan yang direkam. Kalau menggunakan rekaman ilegal, anda mendukung perbuatan melanggar hukum," ujar Kahar.
"Saya tidak mengatakan saya gunakan rekaman ilegal," tegas Sudirman.
Kahar mencari-cari hal lain untuk ditanyakan. Sambil membaca catatan yang dibawa, dia mempertanyakan soal kebijakan PT Freeport Indonesia mengeskpor konsentrat.
"Saya sudah menjawab di Komisi VII. Apakah ini relevan?" ucap Sudirman keheranan.
"Relevan. Benar tidak?" kata Kahar.
"Benar. Saya sudah jelaskan di Komisi VII. Saya tidak merasa melanggar hukum," jawab Sudirman.
Kahar ternyata mempunyai amunisi lain. Dia bertanya soal kebijakan pembuangan limbah PT Freeport Indonesia.
"Apakah betul mengizinkan PT FI membuang limbah beracun di bumi Papua," tanya Kahar.
"Saya tidak pernah izinkan buang limbah beracun. Kami dapat laporan dari tim, manajemen ligkungan. Ini mau bicara Freeport atau pengaduan?" jawab Sudirman.
"Kalau kebijakan melanggar peraturan, ini pantas diduga," kata Kahar.
"Saya keberatan dengan tuduhan yang mulia, menghakimi saya melanggar hukum," ucap Sudirman.
Tak hanya begitu saja, Kahar juga sempat mempertanyakan Sudirman Said yang pernah jadi anggota dewan pakar PKS. Sudirman pun menegaskan dirinya tak lagi aktif di partai politik. (imk/van)











































