Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Mandra: Saya Enggak Ngerti, Saya Butuh Keadilan

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Mandra: Saya Enggak Ngerti, Saya Butuh Keadilan

Ferdinan - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 16:48 WIB
Mandra usai persidangan (Foto: Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra, dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait korupsi program siap siar di LPP TVRI. Mandra yang mengaku tak paham soal hukum, hanya berharap ada keadilan.

"Terus terang aja yang tadi saya bilang saya enggak ngerti, saya nggak paham secara pemaparan," kata Mandra usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (2/12/2015).

Mandra lantas menyatakan dirinya hanya butuh keadilan. Mandra sejak awal persidangan memang selalu bertanya-tanya soal perkara korupsi yang menyeret dirinya sebagai pemasok sejumlah program untuk disiarkan di TVRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keadilan, di negara kita ini masih ada keadilan dan kejujuran yang paling tidak bisa...persoalan ini saya membutuhkan keadilan," tuturnya.

Pengacara Mandra, Juniver Girsang mengatakan tuntutan Jaksa pada Kejari Jakpus tidak tepat. Sebab Jaksa sudah menyatakan perbuatan Mandra tidak merugikan keuangan negara.

"Jaksa mengatakan yang terbukti adalah Pasal 3. Pasal 3 itu menyatakan karena Mandra ini memberi sarana, kesempatan kepada orang lain yang mengakibatkan orang lain itu mendapat keuntungan dan merugikan negara," kata Juniver.

Dia menyinggung surat dakwaan yang menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp 12,3 miliar. "Tapi terhadap tuntutan Mandra sepeser pun tidak ada dinyatakan ada uang pengganti atas kerugian negara. Berarti Mandra ini tidak merugikan negara sepeser pun," sambung Juniver.

"Ini yang menarik, tentu saudara Jaksa kalau kami cermati, malu-malu menyatakan Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan. Tapi kalau orang hukum maupun masyarakat membaca, dengan menyatakan bahwa tidak ada diketemukan Mandra merugikan negara, berarti tidak ada perbuatan tipikor yang dilakukan Mandra ini merugikan negara," papar Juniver.

Jaksa Kejari Jakpus dalam analisa yuridis surat tuntutan, menyebut Mandra pernah bertemu Direktur PT Media Art Image,  Iwan Chermawan dan menyepakati harga film Mandra yakni untuk FTV komedi yakni Film Gue Sayang film Zorro dan film FTV kolosal yakni Film Jenggo Betawi yang akan dibeli.

Mandra juga menyerahkan dokumen legalitas perusahaan PT Viandra Production melalui Nani Suryani yang diberikan ke Andi Diansyah untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012.

Namun diketahui ada dokumen perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi yakni Tanda Daftar Rekanan dan tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas.

Dari hasil audit kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kemahalan harga untuk film animasi Zoid Rp 1.574.400.000, sedangkan untuk program ftv komedi dan ftv kolosal terjadi kemahalan harga Rp 10.464.863.637. Program siap siar ini menggunakan dana dari APBN 2012 sehingga terjadi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan.

Mandra diyakini terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads