Bidik tersangka lain (Foto: Habibi) |
"Akan kita kembangkan, siapa pemberi selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang menerima, tapi sekarang fokus dulu kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015).
Untuk diketahui, DPRD Banten telah menyetujui RAPBD Provinsi Banten tahun 2016. Dalam APBD itu, ada dana Rp 450 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal kepada Bank Banten yang akan dibentuk. "Ada dana Rp 450 miliar di APBD Banten, itu kebijakan Pemprov," jelas komisioner KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji.
Barang bukti (Foto: Habibi) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di UU yang terkait dengan OJK, mereka akan memberi masukan ke penegak hukum kita tunggu masukan dari OJK kalau memang nanti Bank Pundi akan diakuisisi ke Bank Banten, semua tergantung masukan administratif OJK itu," tutur Indriyanto.
Terkait hal ini, kemungkinan besar KPK akan segera memeriksa Gubernur Banten Rano Karno. Hal ini karena peran Rano sebagai Gubernur cukup penting dalam proses pembahasan APBD dan pembentukan Bank Banten.
"Apakah berkaitan atau tidak sehingga membutuhkan keterangan dari Gubernur Banten atau tidak tergantung hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Ini terlalu dini, yang pasti dari pengembangan yang dilakukan memenuhi 2 bukti permulaan cukup dan ditetapkan 3 tersangka tadi," tegas Johan. (kha/aan)












































Bidik tersangka lain (Foto: Habibi)
Barang bukti (Foto: Habibi)