KPK Bidik Pihak yang Perintahkan PT BGD Suap Anggota DPRD Banten

KPK Bidik Pihak yang Perintahkan PT BGD Suap Anggota DPRD Banten

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 16:38 WIB
KPK Bidik Pihak yang Perintahkan PT BGD Suap Anggota DPRD Banten
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK telah resmi menetapkan dua anggota DPRD Banten SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar, TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dan fraksi PDIP) sebagai tersangka penerima suap terkait pembentukan Bank Banten. Kini, KPK tengah membidik pihak yang memerintahkan RT (Ricky Tampinongkol direktur PT Banten Global Development) untuk memberikan suap kepada DPRD Banten.
Bidik tersangka lain (Foto: Habibi)


"Akan kita kembangkan, siapa pemberi selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang menerima, tapi sekarang fokus dulu kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015).

Untuk diketahui, DPRD Banten telah menyetujui RAPBD Provinsi Banten tahun 2016. Dalam APBD itu, ada dana Rp 450 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal kepada Bank Banten yang akan dibentuk. "Ada dana Rp 450 miliar di APBD Banten, itu kebijakan Pemprov," jelas komisioner KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji.
Barang bukti (Foto: Habibi)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indriyanto mengatakan Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development telah memutuskan untuk mengakuisisi Bank Pundi. Bank Pundi inilah yang akan berganti nama menjadi Bank Banten. Karena terkait kasus perbankan, maka KPK akan meminta saran dari OJK.

"Kalau di UU yang terkait dengan OJK, mereka akan memberi masukan ke penegak hukum kita tunggu masukan dari OJK kalau memang nanti Bank Pundi akan diakuisisi ke Bank Banten, semua tergantung masukan administratif OJK itu," tutur Indriyanto.

Terkait hal ini, kemungkinan besar KPK akan segera memeriksa Gubernur Banten Rano Karno. Hal ini karena peran Rano sebagai Gubernur cukup penting dalam proses pembahasan APBD dan pembentukan Bank Banten.

"Apakah berkaitan atau tidak sehingga membutuhkan keterangan dari Gubernur Banten atau tidak tergantung hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Ini terlalu dini, yang pasti dari pengembangan yang dilakukan memenuhi 2 bukti permulaan cukup dan ditetapkan 3 tersangka tadi," tegas Johan. (kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads