Peristiwa terjadi pada Sabtu (28/11) malam. Saat itu, sopir berinisial W (50) mengemudikan bus TransJ TJ0186 jurusan PGC - Harmoni. Saat itu, bus sedang berhenti di halte Harmoni.
"Pada waktu kejadian korban sedang bertugas bersama pelaku di dalam bus TransJakarta, dalam kondisi kosong," Kapolres Jakpus Kombes Hendro Pandowo dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (2/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sempat menghardik pelaku, namun pelaku membantahnya," imbuhnya.
Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta Pusat. Korban melaporkan pelaku atas dugaan Pasal 281 KUHP. (mei/hri)










































