Jakarta -
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mendengarkan kesaksian Menteri ESDM Sudirman Said. Tapi persidangan malah terlihat menghakimi Sudirman, menyoal hal yang tak substansi terkait kasus Setya Novanto. Rekaman disoal demikian juga alasan pelaporan.
"Bisa terlihat jelas mana saja anggota yang kelihatan tidak berkualitas dan tidak bermaksud baik," jelas peneliti PSHK Bivitri Susanti, Rabu (2/12/2015).
Bivitri melihat, semestinya yang dikorek adalah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor, bukan menghakimi terlapor Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan pengadilan. Ini adalah dewan etik. MKD boleh saja merasa dirinya pengadilan dengan memakai jubah dan dipanggil "yang mulia" seperti hakim, tapi mereka bukan pengadilan," jelas dia.
"Dewan Etik itu hanya mekanisme internal untuk mengontrol perilaku anggota," tambah dia.
(dra/dra)