Licinnya Ola: Divonis Mati, Diampuni dan Kembali Divonis Mati

Licinnya Ola: Divonis Mati, Diampuni dan Kembali Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 16:07 WIB
Licinnya Ola: Divonis Mati, Diampuni dan Kembali Divonis Mati
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Inilah fragmen pemberantasan narkoba di Indonesia yang penuh liku dengan lakon antagonis Meirika Franola alias Ola. Lolos dari hukuman mati, ia malah kembali mengedarkan narkoba dari balik penjara. MA pun kembali menjatuhkan vonis mati.

Berikut rekam jejak Ola sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (2/12/2015):

12 Januari 2000
Ola, Rani dan Dani ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific. Mereka bertiga rencananya akan menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London, Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokannya, suami Ola, Mouza Sulaiman Domala terkena timah panas polisi saat hendak ditangkap karena melakukan perlawanan. Alhasil, tinggal Ola, Rani dan Dani yang diseret ke pengadilan.

22 Agustus 2000Β 
Ola dijatuhi hukuman mati Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, kasasi dan peninjauan kembali (PK).

26 September 2011
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pengampunan dengan mengabulkan grasi Ola dan Dani. Hukuman keduanya menjadi hukuman seumur hidup.Β 

12 November 2012
Grasi ini baru terungkap setahun setelahnya. "Saya layak dapat penghargaan rekor Museum Rekor Indonesia karena banyak membebaskan orang dari hukuman mati," kata kuasa hukum Ola, Farhat Abbas.

4 Oktober 2012
BNN meringkus seorang kurir narkoba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dari penangkapan itu terungkap, NA menyelundupkan barang haram atas suruhan Ola. Aparat pun kembali menyeret Ola ke pengadilan.

Januari 2015
Jaksa mengeksekusi mati Rani di Pulau Nusakambangan.

2 Februari 2015
Jaksa menuntut mati Ola.

3 Maret 2015
PN Tangerang menjatuhkan hukuman nihil kepada Ola.

18 Juni 2015
Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang terdiri dari Syaukat Mursalin, Ester Siregar, Lief Sofijullah, Abdul Hamid Pattiradja dan Tumpak Situmorang menguatkan vonis PN Tangerang. Ola dihukum nihil.

2 Desember 2015.
MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa. "Mengabulkan kasasi jaksa, menjatuhkan hukuman mati," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads